Ternate, Maluku Utara- Dua pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) yang diduga melanggar kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate yang mempunyai kewenangan.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat diwawancarai Haliyora, Selasa (26/10/21)
Ia mengatakan, DPRD dalam konteks pengawasan hanya mengingatkan bahwa ASN harus benar-benar netral karena semua sudah diatur dalam Undang-Undang kode etik.
“ASN harus benar-benar menjaga netralitasnya. Kalau pengen maju ya silahkan meninggalkan ASN. Jangan jadi PNS sekaligus berpolitik praktis,” ujar Muhajirin.
Meski demikian, kata Muhajirin, secara tekhnis, sanksi terhadap dua ASN tersebut dikembalikan ke atasannya yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena terkait dengan masalah itu adalah kewenangan mereka sebagai kepala daerah.
Ketua DPC PKB Kota Ternate itu berharap, agar pada momentum politik di masa mendatang ASN harus netral. “Tentunya ini menjadi pelajaran agar diharapkan ke depan jika ada momentum politik seperti pemilihan gubernur dan lain-lain, ASN kita harus netral dan disiplin menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN,” imbuhnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!