Bahas Pergeseran Anggaran dengan TAPD, Banggar DPRD Malut ‘OTW’ Kemendagri

Ikbal menambahkan, yang lebih mengetahui secara spesifik menyangkut pergeseran anggaran adalah Pemprov termasuk dampak langsung terhadap masyarakat. Selebihnya, sebagai legislatif, DPRD Malut tetap memberikan dukungan.

“Kalau hari ini masih dalam tahapan pembahasan, belum melakukan persetujuan mengingat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda masih di luar kota. Kita menunggu gubernur setelah balik dari Jakarta lalu kita bisa mengambil langkah buat kesepakatan,” tutupnya.

BACA JUGA  APBD-P 2024 Berjalan Lambat, Ini Penjelasan BPKAD Maluku Utara

Sebagai informasi umum, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada 5 Mei 2025 lalu, melayangkan surat ke DPRD Maluku Utara, tentang persetujuan pergeseran APBD 2025. Surat tersebut tindak lanjut dari Pergub Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2025.

Adapun postur pendapatan daerah pada APBD 2025 yang ditetapkan sebelumnya Rp 3.444.833.052.000,00, setelah pergeseran anggaran direncanakan berubah menjadi Rp 3.232.526.985.078,15, selisih Rp 212.306.066.921,85. Sementara Belanja daerah yang semula ditetapkan 3.414.367.970.080,00, berubah menjadi Rp 3.202.057.903.158,15. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Ketua DPRD Malut Minta TPP ASN Dibayar, BPKAD : Terealisasi untuk Satu Bulan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah