Ikbal menambahkan, yang lebih mengetahui secara spesifik menyangkut pergeseran anggaran adalah Pemprov termasuk dampak langsung terhadap masyarakat. Selebihnya, sebagai legislatif, DPRD Malut tetap memberikan dukungan.
“Kalau hari ini masih dalam tahapan pembahasan, belum melakukan persetujuan mengingat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda masih di luar kota. Kita menunggu gubernur setelah balik dari Jakarta lalu kita bisa mengambil langkah buat kesepakatan,” tutupnya.
Sebagai informasi umum, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda pada 5 Mei 2025 lalu, melayangkan surat ke DPRD Maluku Utara, tentang persetujuan pergeseran APBD 2025. Surat tersebut tindak lanjut dari Pergub Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2025.
Adapun postur pendapatan daerah pada APBD 2025 yang ditetapkan sebelumnya Rp 3.444.833.052.000,00, setelah pergeseran anggaran direncanakan berubah menjadi Rp 3.232.526.985.078,15, selisih Rp 212.306.066.921,85. Sementara Belanja daerah yang semula ditetapkan 3.414.367.970.080,00, berubah menjadi Rp 3.202.057.903.158,15. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!