Pemkab Morotai Buru 2 Mantan Pejabat yang Pindah ke Pemprov, Ada Apa?

Ia menegaskan bahwa jika keduanya tidak bersedia kembali bertugas di Morotai, maka sesuai perjanjian, mereka wajib mengembalikan dana pembiayaan pendidikan sebesar dua kali lipat dari total anggaran yang telah dikeluarkan.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab atas pembiayaan yang berasal dari anggaran daerah,” tegas Sekda. (RF/Red2)

BACA JUGA  Buntut Dana BOS, Puluhan Warga Ploly Halsel Nekat Palang Kantor SDN 19 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah