Ia menegaskan bahwa jika keduanya tidak bersedia kembali bertugas di Morotai, maka sesuai perjanjian, mereka wajib mengembalikan dana pembiayaan pendidikan sebesar dua kali lipat dari total anggaran yang telah dikeluarkan.
“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab atas pembiayaan yang berasal dari anggaran daerah,” tegas Sekda. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!