Weda, Maluku Utara – Aliansi keluarga korban pembunuhan di Desa Masure, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Rizal Mansur, yang terjadi pada 30 April 2025.
Dalam pernyataannya, aliansi menuntut agar kasus ini diproses secara serius sesuai ketentuan Pasal 340 dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
“Kami menuntut keadilan. Penetapan tersangka dan penegakan hukum yang tegas sangat penting agar kasus seperti ini tidak kembali terulang,” ujar Asrul, Koordinator Aksi, saat ditemui Senin (26/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!