Aliansi juga mendesak agar aparat Desa Masure yang diduga lalai atau membiarkan terjadinya tindak kekerasan tersebut turut diperiksa, sesuai Pasal 304 KUHP tentang pembiaran terhadap orang yang berada dalam bahaya.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku diadili dan keadilan bagi keluarga korban benar-benar ditegakkan.
Sementara itu, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditia Kurniawan, melalui Juru Bicara Humas Polres Halteng, Ipda Ramli Soleman, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
“Hingga saat ini kami telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Rizal Mansur,” ujar Ipda Ramli.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!