Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai ingin memastikan kejelasan status ASN yang berpindah tugas keluar daerah, khususnya mereka yang telah mendapatkan pembiayaan pendidikan dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali, juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengupayakan penarikan kembali kedua ASN tersebut ke Morotai.
“Dua ASN yang pindah ke provinsi tetap akan kami kejar untuk kembali. Kami sedang memproses pembatalan SKPP mereka,” ujar Sekda kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!