Gubernur Sherly Tjoanda di Somasi Kontraktor

Walau sudah diputus PN, tergugat Pemprov masih berupaya hukum dengan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, namun PT Maluku Utara memutuskan menguatkan putusan PN Ternate.

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate selesai mereka (Pemprov) banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Pengadilan Tinggi berkekuatan hukum tetap karena mereka tidak mengajukan kasasi,” terang Doses Ilmu Hukum Unkhair Ternate itu.

BACA JUGA  TSK Kasus Sewa Alat Berat di PUPR Halsel Masih Bebas Keliaran, Ini Penjelasan Jaksa

Pengacara kondang Maluku Utara ini juga menegaskan untuk persoalan hukum apakah ada pinjaman atau sudah selesai, karena sudah terbukti di pengadilan.

“Tinggal sekarang adalah Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sherly Tjoanda Laos harus melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan itu dengan melakukan pembayaran hutang ke Kristian Wuisang,” tandasnya.

Selain itu Dr Hendra memberi ultimatum jika tidak dilakukan pembayaran maka pihaknya akan mengajukan upaya paksa eksekusi ke pengadilan. (Riv/Red)

BACA JUGA  Calon Jamaah Haji Usia 65 Tahun ke Atas Tidak Diberangkatkan Tahun Ini

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah