Walau sudah diputus PN, tergugat Pemprov masih berupaya hukum dengan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, namun PT Maluku Utara memutuskan menguatkan putusan PN Ternate.
“Putusan Pengadilan Negeri Ternate selesai mereka (Pemprov) banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Pengadilan Tinggi berkekuatan hukum tetap karena mereka tidak mengajukan kasasi,” terang Doses Ilmu Hukum Unkhair Ternate itu.
Pengacara kondang Maluku Utara ini juga menegaskan untuk persoalan hukum apakah ada pinjaman atau sudah selesai, karena sudah terbukti di pengadilan.
“Tinggal sekarang adalah Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sherly Tjoanda Laos harus melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan itu dengan melakukan pembayaran hutang ke Kristian Wuisang,” tandasnya.
Selain itu Dr Hendra memberi ultimatum jika tidak dilakukan pembayaran maka pihaknya akan mengajukan upaya paksa eksekusi ke pengadilan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!