Ia menjelaskan, bahwa awalnya karena Pemprov tak mau bayar maka pihaknya ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Majelis hakim PN, kata Hendra, telah mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berdasarkan amar putusan No 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Pemprov Maluku Utara selalu pihak tergugat diwajibkan membayar utang tersebut.
Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa karena tergugat Pemprov Maluku Utara, memiliki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp 2 miliar, yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara pada 29 Mei 2017 lalu.
Dalam putusan itu juga, tergugat berkewajiban membayar bunga hutang 6 persen setahun sebesar Rp 120 juta × 7 tahun, senilai Rp. 840 juta, sehingga total yang harus dibayar senilai Rp 2 miliar 840 juta.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!