Gubernur Sherly Tjoanda di Somasi Kontraktor

Ia menjelaskan, bahwa awalnya karena Pemprov tak mau bayar maka pihaknya ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Majelis hakim PN, kata Hendra, telah mengabulkan gugatan tersebut. Hal ini berdasarkan amar putusan No 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Pemprov Maluku Utara selalu pihak tergugat diwajibkan membayar utang tersebut.

BACA JUGA  Pemprov Malut Apresiasi Kinerja Kemenkumham

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa karena tergugat Pemprov Maluku Utara, memiliki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp 2 miliar, yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara pada 29 Mei 2017 lalu.

Dalam putusan itu juga, tergugat berkewajiban membayar bunga hutang 6 persen setahun sebesar Rp 120 juta × 7 tahun, senilai Rp. 840 juta, sehingga total yang harus dibayar senilai Rp 2 miliar 840 juta.

BACA JUGA  Warga Falabisahaya Sula Digemparkan dengan Penemuan Mayat Remaja
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah