TSK Kasus Sewa Alat Berat di PUPR Halsel Masih Bebas Keliaran, Ini Penjelasan Jaksa

Halsel, Maluku Utara- Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Halmahera Selatan (Halsel) pada 25 Mei lalu, WS tersangka dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel hingga saat ini belum ditahan.

“Oknum WS setelah ditetapkan tersangka pada Rabu, 25 Mei, belum juga ditahan,” singkat Kepala Kejari Halsel, Fajar Haryowimbuko saat diwawancarai Haliyora Kamis, (02/06/2022).

Fajar mengatakan, terkait aktivitas WS yang sedang bepergian ke luar daerah itu kemungkinan diperintahkan oleh Bupati, karena WS menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) di instansinya.

BACA JUGA  ASN Haltim Tahun Ini Dijatahi Beras Subaim

“Tersangka yang keluar daerah itu mungkin diperintah Bupati menjalankan tugas sebagai Kabid,” ungkap Fajar.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halsel, Eko Wahyudi saat diwawancarai Haliyora.

“WS tersangka tindak pidana korupsi kasus sewa alat berat di PUPR Halsel belum ditahan. Sebelum penahanan, kami siapkan berkasnya dulu sampai disidangkan,” ujar Eko, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA  PPK dan Penyedia Barang Proyek Air Mancur Haltim Ditahan

Sebagai informasi, WS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel.

Penetapan tersangka ini berdasarkan proses gelar perkara sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022.

Hasil audit BPKP ini menemukan adanya penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah