Ternate, Haliyora
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, Senin (15/3), melimpahkan berkas tahap dua kasus korupsi Proyek pembangunan Air Mancur Gapura Haltim Tahun 2011, sekaligus menyerahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kedua tersangka tersebut yaitu inisil FD dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZA selaku penyedia barang.
Kas Intel Kejari Haltim, S Anwar mengatakan dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Haltim, Adrianus Notanobun juga ikut hadir beserta Kas Pidsus, Kas Pidum dan Kas Intel
“Hari ini telah melaksanakan pelimpahan berkas tahap dua dan pengiriman dua orang tersangka beserta alat bukti di Kejati Malut atas kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Air Mancur Gapura Haltim. Penyerahan dilaksakan di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus),” kata Anwar, Senin (15/03/2021).
Lanjut Anwar, pada kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut berjalan dengan lancar. Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung dibawa ke umah tahanan (Rutan) Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara. “Kedua tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Anwar
Anwar menyebut, Kedua tersangka masing-masing inisial FD dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZA selaku penyedia barang.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari Haltim atas kasus korupsi Pembangunan Air Mancur Gapura Haltim. Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp 740 juta dengan kerugian negara setelah diaudit BPKP sebesar Rp 550 juta,” ungkapnya.
Katanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 1999 UU 20/2001 dan pasal 3 dan pasal 9 UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!