Sanana, Maluku Utara – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus korupsi proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Rabu, (23/3/2022) lalu, kini kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Penyidik Kejari Sula, Jones Drik Sahetapy, SH, kepada Haliyora, Rabu (13/4/2022), mengatakan, setelah ditetapkan dua tersangka inisial RL dan ES, penyidik kemudian memeriksa sebanyak 15 saksi terkait.
“Kami rencana periksa 2 tersangka di akhir, setelah semua saksi sudah diperiksa, karena salah satu tersangka yakni RL ditahan di lapas Ternate,” terangnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Sambung Jones, penyidik terus matangkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya sehingga bisa menyimpulkan ada tersangka baru atau tidak. “Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ungkapnya.
Jones menambahkan, penyidik menargetkan perkara ini rampung pada Mei atau Juni 2022.
“Kami targetkan bulan Mei atau Juni pemeriksaannya sudah rampung dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (Sarif-1)