Usulan 13 IUP Tak Biasa

Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Provinsi Maluku Utara mengusulkan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke pemerintah pusat mendapat kritik bahkan disebut melanggar aturan.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas PTSP Maluku Utara, Babang Hermawan menjelaskan, pihak yang mengkritik dan menduga gubernur mengeluarkan IUP yang disebut melanggar aturan itu bermula dari surat keberatan yang disampaikan PT. Diva yang menurut Bambang, bahwa surat keberatan PT. Diva juga salah alamat.

“Memang benar ada surat keberatan dari PT. Diva, tetapi perlu saya sampaikan bahwa surat izin itu bukan Pemerintah Provinsi yang keluarkan, PT. Diva harusnya menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah kabupaten setempat, karena itu bukan produk Provinsi. Kalau kemudian izin itu disebut palsu ya harus menyurat ke PTUN agar surat itu dicabut, karena Pemprov tidak punya kewenangan,” terangnya, Senin (07/02/2022)

Karena bukan kewenangan Pemprov, sambung Bambang, maka sampai saat ini Pemprov tidak membatalkan surat izin IUP. Yang dibatalkan adalah surat penyampaian dokumen IUP dan LO Kejaksaan Tinggi, bukan IUP-nya.

“Pemprov tidak batalkan IUP, karena bukan kewenangan kita, terkecuali dulu pada tanggal 11 Desember 2020 karena waktu itu Pemprov masih memiliki kewenangan verifikasi dan evaluasi,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, IUP itu juga sebenarnya IUP lama, yakni tahun 2009/2010, yang seharusnya pada tahun 2009-2011 diserahkan setelah diberlakukan UU nomor 23 tahun 2014.

“Mereka baru serahkan tahun 2021, akhirnya terjadi masalah. Kalau cuma serahkan itu boleh karena hak dia sebagai warga, lalu PTSP memberikan telaah, dari hasil rekomendasi Gubernur kemudian dimasukkan dalam aplikasi Kementrian Minerba, tetapi kita takutkan terjadi masalah di kemudian hari maka kita batalkan surat itu,” jelasnya.

BACA JUGA  Mayoritas Pemda Masuk Zona Merah Rawan Korupsi, Paling Parah di Level Pemprov

Bambang bahkan mempertanyakan, mengapa izin tersebut baru diserahkan ke Gubernur, padahal surat Izin sudah lama diterbitkan oleh kabupaten. ”Itu pertanyaannya. Sebab tidak mungkin kita Pemprov paksa pihak perusahaan untuk serahkan surat itu, karena kabupaten punya kewenangan. Jadi seharusnya pihak perusahan mengkomplen kepada Pemda Kabupaten, bukan kepada Pemprov,” ujarnya.

Meski demikian, sambung Bambang, setelah dibatalkan, yang bersangkutan boleh mengajukan kembali, karena izinnya tidak dicabut. “Itu sesuai Peraturan Gubernur,” kata Bambang.

Bambang juga menjelaskan, pengalihan kewenangan itu sejak peralihan UU nomor 23 tahun 2014 yang diberlakukan sampai Oktober 2016, sehingga Kementrian Minerba mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 46, bahwa kewajiban provinsi mengevaluasi seluruh IUP yang diterbitkan oleh seluruh Pemkot dan Pemkab.

“Dari situlah sehingga Kementerian Minerba menerbitkan IUP yang berdasarkan hasil evaluasi dari Pemprov sebanyak 108 IUP, dan itu bisa bertambah dan berkurang, apabila ada pembatalan demi hukum dari PTUN,” jelasnya.

Bambang mengungkapkan, sebenarnya bukan hanya 13 Izin saja, tapi jumlahnya bahkan sampai ratusan. Tetapi kemudian yang mencuat hanya 13 IUP yang diusulkan Kadis ESDM ke Kementerian Minerba berdasarkan surat Gubernur, padahal gubernur sudah tidak punya kewenangan.

BACA JUGA  Plt Kadishub Halteng Bantah Rumah Dinasnya jadi Markas Tim Sukses IMS-ADIL

“Nah karena kita nilai akan bermasalah sehingga harus cabut. Tapi setelah dicabut boleh diproses ulang, dan kalau ada perusahan yang merasa wilayahnya masuk seperti PT. Diva maka boleh dikomplen ke Pemkab atau Pemkot setempat serta ke Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Bambang juga menjelaskan, surat yang dikeluarkan oleh Gubernur ke Kementerian Minerba itu tidak pernah di ketahui oleh PTSP, setelah terjadi polemik baru PTSP melakukan telaah dan ternyata ada redaksi bahasa yang bisa berdampak pada masalah hukum, dan sangat berbahaya bagi Gubernur selaku kepala daerah.

“Surat itu tidak pernah di ketahui oleh PTSP, setelah terjadi polemik baru PTSP melakukan telaah, dan ternyata ada redaksi bahasa yang bisa berdampak pada maslah hukum, dan itu juga sangat berbahaya bagi Gubernur selaku kepala daerah,” ujarnya.

Sementara, Sekprov Malut Samsudin A. Kadir, mengatakan, sebenarnya IUP tersebut sudah ada sejak 2009 dan 2010 setelah kewenangan diserahkan ke Pemerintah Pusat, akan tetapi Pemerintah Pusat tidak limpahkan ke Pemprov.

“Sehingga Pemprov meminta telaah kejaksaan, dan atas telah itu kemudian kita kirimkan ke Kementrian ESDM, jadi bukan kita yang terbitkan IUP. Sebab IUP itu sudah lama diterbitkan, kita hanya melaporkan ke Kementerian saja. Nah setelah diteliti oleh Kementrian baru dimasukkan ke dalam aplikasi mereka,” terang Samsudin. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah