Dalam supervisi itu, KPK menyarankan untuk adanya penambahan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Malut.
Kasus ini sendiri bermula saat Agusmawati diduga memotong pencairan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan CV. Syafaat Perdana.
Perusahan tersebut diketahui merupakan badan usaha milik tersangka. Pemotongan DD ini sebesar Rp 60 juta per desa dari 70 desa yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. (Riv/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT