Polda Malut Masih Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu 

Dalam supervisi itu, KPK menyarankan untuk adanya penambahan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Malut. 

Kasus ini sendiri bermula saat Agusmawati diduga memotong pencairan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara mentransfer ke rekening perusahaan CV. Syafaat Perdana. 

Perusahan tersebut diketahui merupakan badan usaha milik tersangka. Pemotongan DD ini sebesar Rp 60 juta per desa dari 70 desa yang ada  di Kabupaten Pulau Taliabu. (Riv/Red)

BACA JUGA  Gegara Tempat Duduk, 7 Anggota DPRD Pulau Taliabu Hengkang dari Upacara 17 Agustus
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah