Disentil terkait petunjuk penambahan tersangka pada kasus tersebut, Asri mengaku, masih dipelajari. “Untuk petunjuk menambahkan tersangka lain masih kita pelajari,” tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak-balik dari penyidik ke JPU, pun sebaliknya. Bahkan kasus ini sudah ada supervisi KPK yang dilakukan sebelumnya di Kejati Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya