Dia berharap agar praktik swakelola dengan nilai anggaran sebesar itu tidak terulang di masa mendatang. “Jika ini sudah terjadi di awal kepemimpinan gubernur, jangan sampai ini terjadi di proyek-proyek dengan pagu miliaran rupiah ke depannya,” lanjut Ikbal.
Dirinya khawatir jika terus berlanjut, hal ini akan merugikan pihak ketiga yang ingin mengikuti lelang di Pemprov.
Sebagai informasi, perencanaan kediaman Gubernur Maluku Utara ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025. Proyek ini direncanakan selesai dalam waktu 90 hari kalender, mencakup rekonstruksi empat banguna, kediaman gubernur, aula, istana rakyat (guest house), dan rumah jaga.
Renovasi kediaman gubernur di Sofifi memakai skema swakelola juga dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Tanto. “Dengan anggaran sebesar itu, kami akan membangun empat bangunan dengan durasi waktu tiga bulan,” jelas Tamto dalam pemberitaan sebelumnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!