Ketua DPRD Malut Heran, Proyek Miliaran Rupiah Pakai Sistem Swakelola : Dinas PUPR Bakal Dipanggil

Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, mengungkapkan keheranannya setelah mengetahui bahwa proyek renovasi kediaman Gubernur di Sofifi dengan nilai anggaran Rp 8,8 miliar dilaksanakan dengan sistem swakelola, bukan melalui mekanisme tender.

“Biasanya kegiatan yang tidak melalui proses lelang adalah penunjukan langsung (PL). Namun, dengan nilai sebesar itu, seharusnya prosesnya harus tender, dan tidak bisa swakelola,” tegas Ikbal Ruray, saat diwawancarai wartawan media di halaman kantor DPRD Malut, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA  Parkir Bebas di Pusat Belanja Kota Tobelo Bikin Macet, Warga Mengeluh

Ikbal menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, swakelola hanya diperkenankan untuk anggaran di bawah Rp 300 juta. Oleh karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pertanyaan ini.

“Swakelola biasanya dilakukan jika ada urgensi tertentu, namun dalam kasus ini tidak terlihat urgensinya, sehingga untuk anggaran sebesar itu seharusnya dilakukan lelang,” ucapnya.

BACA JUGA  Bupati Halsel Ganti dr Vita Sangaji dari Dirut RSUD Labuha
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah