Sofifi, Maluku Utara – Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, mengungkapkan keheranannya setelah mengetahui bahwa proyek renovasi kediaman Gubernur di Sofifi dengan nilai anggaran Rp 8,8 miliar dilaksanakan dengan sistem swakelola, bukan melalui mekanisme tender.
“Biasanya kegiatan yang tidak melalui proses lelang adalah penunjukan langsung (PL). Namun, dengan nilai sebesar itu, seharusnya prosesnya harus tender, dan tidak bisa swakelola,” tegas Ikbal Ruray, saat diwawancarai wartawan media di halaman kantor DPRD Malut, Kamis (8/5/2025).
Ikbal menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, swakelola hanya diperkenankan untuk anggaran di bawah Rp 300 juta. Oleh karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pertanyaan ini.
“Swakelola biasanya dilakukan jika ada urgensi tertentu, namun dalam kasus ini tidak terlihat urgensinya, sehingga untuk anggaran sebesar itu seharusnya dilakukan lelang,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!