Praktisi Hukum Kritik Arogansi Sekdis PUPR Halsel yang Hadang Pendemo

Bambang menjelaskan bahwa sebagai pejabat struktural, Yaman seharusnya menjaga profesionalisme dan citra institusi publik. Tindakannya ini berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Jika terbukti melanggar, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi mulai dari tegaran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan,” tambahnya.

Diketahui, peristiwa ini terjadi saat Yaman diduga menunjukkan sikap arogan kepada para pendemo yang menuntut kejelasan proyek jalan hotmix di Kecamatan Pulau Makian. Dalam kejadian tersebut, ia tampak berusaha mengusir para siswa yang menerobos masuk ke dalam kantor, bahkan bersuara lantang sambil menunjuk-nunjuk pendemo ketika dilerai oleh pihak lain.

BACA JUGA  Hasil Rapat di Ombudsman : Pungutan di Area Mangga Dua-Kota Baru Ditiadakan 

Kritikan dan penilaian negatif terhadap sikap Yaman tidak hanya muncul dari kalangan praktisi hukum tetapi juga masyarakat umum yang menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan integritas serta tanggung jawab seorang pejabat publik. Sikap arogan yang ditunjukkan justru menambah daftar masalah dalam penanganan aspirasi masyarakat, terutama di tengah kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan. (RMI/Red)

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Halsel : Penertiban APS Kewenangan KPU
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah