Sofifi, Maluku Utara – Juru bicara Gimalaha Wayamli, Halmahera Timur, Abbas Yusuf, menegaskan agar PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) memenuhi janji-janjinya terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Maba.
Dalam pertemuan mediasi yang diselenggarakan oleh Pemprov Malut dan Pemkab Halmahera Timur, Abbas menyampaikan pentingnya realisasi kesepakatan yang telah dicapai.
“Inti dari tuntutan kami adalah memastikan bahwa 12 desa di Kecamatan Maba Tengah menerima manfaat dari rencana pemberdayaan masyarakat (RPM) yang akan dilaksanakan oleh PT. STS, mencakup sektor kesehatan, pendidikan, dan keagamaan,” tegas Abbas pada Rabu (30/4) di kantor Gubernur Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski belum ada kepastian waktu realisasinya, Abbas tetap berharap PT. STS tidak mengingkari kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Ia menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Timur siap melakukan musyawarah dengan perusahaan guna membahas tuntutan dan memasukkan ke dalam dokumen rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (RIPPM).
“Saya ingatkan, jika tuntutan kami kembali diabaikan, kami akan mengambil langkah-langkah persuasif, mendatangi pihak perusahaan melalui pemerintah daerah, dan membentuk waktu untuk mencari solusi. Namun, jika hasilnya tetap nihil, kami tidak segan-segan untuk mengajukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Abbas dengan tegas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya