Gimalaha Wayamli Ingatkan PT. STS yang Caplok Tanah Adat Tak Ingkar Janji

Sofifi, Maluku Utara – Juru bicara Gimalaha Wayamli, Halmahera Timur, Abbas Yusuf, menegaskan agar PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) memenuhi janji-janjinya terkait tuntutan masyarakat Kecamatan Maba.

Dalam pertemuan mediasi yang diselenggarakan oleh Pemprov Malut dan Pemkab Halmahera Timur, Abbas menyampaikan pentingnya realisasi kesepakatan yang telah dicapai.

“Inti dari tuntutan kami adalah memastikan bahwa 12 desa di Kecamatan Maba Tengah menerima manfaat dari rencana pemberdayaan masyarakat (RPM) yang akan dilaksanakan oleh PT. STS, mencakup sektor kesehatan, pendidikan, dan keagamaan,” tegas Abbas pada Rabu (30/4) di kantor Gubernur Maluku Utara.

BACA JUGA  Samsuddin : Visi Misi Cagub Maluku Utara Penting Perhitungkan Kemampuan Keuangan Daerah

Meski belum ada kepastian waktu realisasinya, Abbas tetap berharap PT. STS tidak mengingkari kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Ia menegaskan bahwa Pemkab Halmahera Timur siap melakukan musyawarah dengan perusahaan guna membahas tuntutan dan memasukkan ke dalam dokumen rencana induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (RIPPM).

“Saya ingatkan, jika tuntutan kami kembali diabaikan, kami akan mengambil langkah-langkah persuasif, mendatangi pihak perusahaan melalui pemerintah daerah, dan membentuk waktu untuk mencari solusi. Namun, jika hasilnya tetap nihil, kami tidak segan-segan untuk mengajukan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Abbas dengan tegas.

BACA JUGA  Akademisi Sebut Sikap Pj Bupati Halteng Terkait Pengunduran Diri Melanggar Ketentuan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah