Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) didesak untuk segera membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Permintaan ini menyusul adanya peningkatan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Dalam tiga tahun terakhir, tercatat sebanyak 136 kasus terjadi di Halmahera Tengah, sebagian tidak tercatat dalam sistem informasi HIV/AIDS atau SIHA 2.1.
Desakan itu dari sejumlah pihak salah satunya DPRD Halteng melalui Wakil Ketua I, Munadi Kilkoda. Ia mendesak Pemda Halteng untuk segera mengaktifkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Perda ini mewajibkan pembentukan KPA sebagai lembaga lintas sektor yang lebih fokus menangani persoalan HIV/AIDS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kondisi saat ini membutuhkan kelembagaan khusus. Pemda Halteng harus segera membentuk KPA agar penanggulangan bisa dilakukan secara komprehensif dan optimal,” kata Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, Kamis (01/5/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya