Gimalaha Wayamli Ingatkan PT. STS yang Caplok Tanah Adat Tak Ingkar Janji

Diketahui, konflik warga Kecamatan Maba dan PT. STS, bermula ketika perusahaan tersebut dinilai telah melakukan penyerobotan tanah adat tanpa izin. Warga menuntut agar PT. STS segera membayar denda ganti rugi atas tanah yang dieksploitasi dan menghentikan operasi untuk sementara waktu.

Konflik ini memantik reaksi Pemprov Maluku Utara untuk turun tangan. Pada Rabu kemarin (30/4), Pemprov melalui Wakil Gubernur Sarbin Sehe melakukan mediasi warga dan PT. STS serta Pemda Haltim.

BACA JUGA  Disnakertrans Morotai Ungkap Ribuan Warga Cari Kerja di Luar, Berdampak Pada Pilkada?

Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa beberapa tuntutan masyarakat adat telah diakomodir dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dengan bantuan pemerintah kabupaten dan provinsi.

Beberapa poin penting yang dibahas meliputi tali asih, Corporate Social Responsibility (CSR), ganti rugi lahan, dan pengembangan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat adat di sekitar wilayah tambang. Namun belum terdapat kesepakatan waktu yang jelas mengenai pencapaian tersebut.

BACA JUGA  GPM : APBD Gampang Dirampok Pejabat Taliabu Karena Inspektorat Lemah

Sementara Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menekankan perlunya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap keputusan yang diambil. (RFJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah