Diketahui, konflik warga Kecamatan Maba dan PT. STS, bermula ketika perusahaan tersebut dinilai telah melakukan penyerobotan tanah adat tanpa izin. Warga menuntut agar PT. STS segera membayar denda ganti rugi atas tanah yang dieksploitasi dan menghentikan operasi untuk sementara waktu.
Konflik ini memantik reaksi Pemprov Maluku Utara untuk turun tangan. Pada Rabu kemarin (30/4), Pemprov melalui Wakil Gubernur Sarbin Sehe melakukan mediasi warga dan PT. STS serta Pemda Haltim.
Wakil Gubernur, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa beberapa tuntutan masyarakat adat telah diakomodir dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dengan bantuan pemerintah kabupaten dan provinsi.
Beberapa poin penting yang dibahas meliputi tali asih, Corporate Social Responsibility (CSR), ganti rugi lahan, dan pengembangan infrastruktur serta pemberdayaan masyarakat adat di sekitar wilayah tambang. Namun belum terdapat kesepakatan waktu yang jelas mengenai pencapaian tersebut.
Sementara Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menekankan perlunya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap keputusan yang diambil. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!