Ketua Bawaslu Halsel : Penertiban APS Kewenangan KPU

Labuha,Maluku Utara – Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), Rais Kahar, mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bukan kewenangan Bawaslu, tapi KPU Halsel.

Rais menyebut kewenangan KPU itu berdasarkan Perkap 1365 tahun 2024. “Kami telah melakukan rapat antara Bawaslu, KPU, dan Pokja. Pokja itu ada TNI, POLRI dan ASN sebagai divisi teknis. Pasca terbit Perkap 1363 tahun 2024, penertiban APS sudah menjadi tanggung jawab KPU, kalau dulu kan tanggung jawab Bawaslu sekarang tidak lagi,” jelas Rais ketika diwawancarai wartawan Haliyora.id, Rabu (02/10/2024).

BACA JUGA  Belanja Pegawai Lampaui Batas Ideal, Pemprov Malut Siapkan Strategi Hindari Pengurangan ASN

Sebelumnya, Bawaslu Halsel bersama aparat TNI, POLRI, dan Satpol Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (30/9) lalu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah