Labuha,Maluku Utara – Ketua Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel), Rais Kahar, mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bukan kewenangan Bawaslu, tapi KPU Halsel.
Rais menyebut kewenangan KPU itu berdasarkan Perkap 1365 tahun 2024. “Kami telah melakukan rapat antara Bawaslu, KPU, dan Pokja. Pokja itu ada TNI, POLRI dan ASN sebagai divisi teknis. Pasca terbit Perkap 1363 tahun 2024, penertiban APS sudah menjadi tanggung jawab KPU, kalau dulu kan tanggung jawab Bawaslu sekarang tidak lagi,” jelas Rais ketika diwawancarai wartawan Haliyora.id, Rabu (02/10/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Halsel bersama aparat TNI, POLRI, dan Satpol Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Minggu (30/9) lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!