Penertiban tersebut berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Halsel, Nomor : 465/PM.00.02/K.MU-04/09/2024 tertanggal 28 September 2024, yang menginstruksikan agar dilakukan penertiban serentak di 30 Kecamatan dan 249 desa di Halsel.
Di Bacan, penertiban APK dimulai dari pertigaan Desa Tomori dan Desa Hidayat, hanya terhadap APK pasangan calon kepala daerah yang tidak mencantumkan visi misi, nomor urut, foto yang bersesuaian dengan yang ada dalam surat suara.
Namun, pasca penertiban, berdasarkan pantauan Haliyora.id, masih banyak APK yang tersebar di Desa Kampung Makian, dan Mandaong Kecamatan Bacan Selatan. Begitu juga di Desa Tomori Kecamatan Bacan. Beberapa titik di depan jalan raya pusat kota Labuha, masih banyak baliho tersebar. (Mg02/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!