Hasil Rapat di Ombudsman : Pungutan di Area Mangga Dua-Kota Baru Ditiadakan 

Ternate, Maluku Utara- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara pada Jum’at (17/09/2021) pekan lalu, melakukan rapat bersama dengan Pemkot Ternate.

Rapat yang diikuti Disperindag, Dishub, Satpol-PP,  dan BP2RD dan Pemerintah Kelurahan serta dihadiri pula Komisi II DPRD tersebut  membahas penataan Pedagang Kaki Lima ( PKL)

Rapat itu menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain; BP2RD akan mengembalikan kewenangan penagihan retribusi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dan tidak akan melakukan penagihan pajak restoran lagi kepada pedagang di kawasan lapak Mangga Dua dan Kota Baru.

BACA JUGA  Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik, Pemprov Malut Berada di Zona Kuning

Selain itu, Pemkot Ternate akan melakukan penataan aparatur pemerintahan serta mempercepat penyusunan regulasi teknis terkait penertiban pedagang maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan Satpol-PP akan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum kepada para pedagang untuk mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau.

Di sisi lain, pihak kelurahan Mangga Dua dan Kota Baru tidak akan mengeluarkan surat keterangan usaha bagi pedagang yang berjualan di dua kawasan tersebut yang memang tidak diperuntukkan untuk berjualan.

BACA JUGA  Ombudsman Malut Koreksi Penyaluran Bansos Pemkot Ternate

Pada kesempatan tersebut Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali berharap pedagang kaki lima di sekitar pasar hendaknya dapat menempati lokasi yang telah disediakan oleh Pemkot Ternate agar ruang terbuka hijau dapat difungsikan sebagaimana mestinya. “Walikota Ternate harus memiliki political will yang kuat untuk menata kawasan di Kota Ternate sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya Sofyan. (Echal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah