Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik, Pemprov Malut Berada di Zona Kuning

Sofifi, Maluku Utara- Wakili Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Selasa (11/7/2023), bertempat di Sahid Bella Hotel Ternate.

Dalam sambutan tertulis, Sekprov mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional.

BACA JUGA  DPRD Pulau Taliabu Setujui Penambahan Nakes

Pada tahun 2022, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk Polri, juga 34 Pemerintah Provinsi serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten. 

“Sebagaimana diketahui, maksud dari penilaian ini agar pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” katanya.

BACA JUGA  Jumlah Orang Masuk Tikep Meningkat

Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah