Sofifi, Maluku Utara- Wakili Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023, Selasa (11/7/2023), bertempat di Sahid Bella Hotel Ternate.
Dalam sambutan tertulis, Sekprov mengatakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI telah dilakukan serentak secara nasional.
Pada tahun 2022, lokus penilaian Ombudsman mencakup 25 Kementerian, 14 Lembaga termasuk Polri, juga 34 Pemerintah Provinsi serta 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana diketahui, maksud dari penilaian ini agar pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan,” katanya.
Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, penilaian standar pelayanan publik yang telah dilakukan oleh Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya