Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik, Pemprov Malut Berada di Zona Kuning

“Tujuannya untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi. Dengan dasar hukum UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No. 25 tahun 2009, Perpres No. 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan PO No. 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” jelasnya.

BACA JUGA  Bappeda Malut Beri Catatan Perubahan RKPD 2024 Halteng

Dirinya menyampaikan, terdapat dimensi, variabel dan indikator yang dicapai, misalnya Dimensi Input terdiri dari 2 (dua) variabel (kompetensi penyelenggara  sebanyak 6 indikator dan sarana prasarana sebanyak 9 indikator), Dimensi Proses terdiri dari 1 variabel (penilaian kepatuhan) dengan jumlah 11 indikator, Dimensi Output untuk Kementerian/Lembaga dan Pemda terdiri dari 2 variabel (penilaian persepsi maladministrasi sebanyak 5 indikator) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) serta Dimensi Pengaduan terdiri dari 1 variabel (pengelolaan pengaduan sebanyak 6 indikator).

BACA JUGA  Yerry Pasilia Ditunjuk Jabat Plt Kadisperkim Malut

Heri Susanto juga menayangkan tingkat kepatuhan standar pelayanan Malut pada tahun 2022 dengan kategori sebagai berikut: Zona kuning (Opini Kualitas Sedang), yang meliputi Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan, Pemkab Halmahera Utara, Pemkab Kepulauan Sula, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.

Sementara untuk Zona Merah (Opini Rendah), meliputi Pemkab Halmahera Barat, Pemkab Halmahera Tengah, Pemkab Halmahera Timur, Pemkab Pulau Morotai dan Pemkab Taliabu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah