Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik, Pemprov Malut Berada di Zona Kuning

Menurut Samsuddin, optimalisasi kinerja Ombudsman perlu mendapatkan dukungan semua pihak. Sebab hasil penilaian Kepatuhan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap Standar Pelayanan Publik adalah salah satu indikator di dalam capaian Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2014-2019 dan 2024, yakni  Meningkatkan Kepatuhan Pemerintah terhadap Standar Pelayanan Publik baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Mengevaluasi hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemprov Malut tahun 2022. Dari hasil penilaian tersebut perlu jadi perhatian kita bersama bahwa Malut masih berada di Zona kuning. Besar harapan kami, momentum penilaian ini menjadi penggerak penyelenggara pelayanan publik, dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelayanan publik, sehingga dengan komitmen dan sinergitas bersama lintas sektor di tahun 2023 ini Malut bisa berada di zona hijau untuk kepatuhan standar pelayanan publik tersebut,” harap Sekprov Samsuddin A. Kadir.

BACA JUGA  12 Nama Calon JPTP Pemprov Malut Akan Diserahkan ke KASN, Gubernur Bilang Begini

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Heri Susanto, dalam arahan sekaligus membuka acara Sosialisasi ini juga senada dengan Sekprov.

Dirinya mengatakan bahwa, maksud dari kegiatan ini adalah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah