Menariknya, mantan anggota DPRD Deny Garuda yang telah di-PAW juga termasuk dalam daftar penerima. Menurut Husen, Deny masih tercatat sebagai anggota DPRD pada periode yang dimaksud, sehingga tetap menerima haknya.
“Iya, dibayar karena dia (Deny Garuda) masih tetap dihitung anggota saat itu. Tapi kalau tidak salah, dia berbagi dengan Lahasa, karena Lahasa yang melanjutkan masa jabatannya,” katanya.
Tunjangan tersebut sempat tidak dibayarkan selama masa pemerintahan mendiang Bupati Benny Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma, yang memangkas berbagai anggaran DPRD. Saat itu, setiap anggota DPRD hanya menerima tunjangan sekitar Rp 5 juta. Barulah di masa Penjabat Bupati Umar Ali, tunjangan mulai berjalan normal sebesar Rp 25 juta per orang.
Pemerintahan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane memutuskan untuk menuntaskan kewajiban pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab terhadap hak-hak anggota DPRD periode sebelumnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!