Singgung Pengangkatan Abjan Sofyan, Wagub Malut : Bupati Saja Ada yang Mantan Napi

- Editor

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terus dikritik publik terkait kebijakannya mengangkat Ketua Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Abjan Sofyan, mantan terpidana kasus korupsi APBD Halmahera Barat 2007-2009 yang merugikan keuangan Rp 11,8 miliar.

Selain Abjan, kebijakan Gubernur Sherly mengangkat putri dari politisi senior Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng, yaitu Gemitang Kejora Mallarangeng masuk dalam keanggotan tim TPP juga dinilai sarat balas jasa.

BACA JUGA  Inspektorat Didesak Audit Dugaan Proyek LPT Dikbud Malut yang Bermasalah

Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyebut kebijakan mengangkat  Gemitang alias Titang ke dalam anggota  TPP karena jasa pamannya yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dalam pemenangan Sherly-Sarbin di Pilgub 27 November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, baik Nazlatan maupun publik berharap Gubernur Sherly transparan terkait pengangkatan Abjan dan Titang sebagai ketua dan anggota TPP Maluku Utara, apalagi, Abjan adalah seorang mantan narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA  Pj Gubernur Malut Instruksikan OPD Segera Tuntaskan Utang Pihak Ketiga Tanpa Embel-embel

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan tak ada larangan pemerintah membentuk tim dengan melibatkan siapa saja. Sebab, untuk mempercepat proses pembangunan di Maluku Utara membutuhkan sumbangsih dan pikiran orang lain.

Berita Terkait

Kelapa Bido dan Kakao Dilirik Pusat, Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1.000 Hektar
Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram
Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob
Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai
Selain Eceng Gondok, Ada Ancaman Baru yang Menginvasi Danau Galela 
Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara
Kembali Pimpin PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen Pertegas Arah Perjuangan Partai
Ini Jumlah Kecelakaan Lalin di Sula dan Santunan yang Ditanggung Jasa Raharja 2 Tahun Terakhir
Berita ini 1,334 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:27 WIT

Kelapa Bido dan Kakao Dilirik Pusat, Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1.000 Hektar

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIT

Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram

Jumat, 14 November 2025 - 13:44 WIT

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 November 2025 - 13:28 WIT

Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai

Jumat, 14 November 2025 - 11:55 WIT

Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memimpin upacara peringatan HUT Brimob ke-80 di Sofifi, Jumat (14/11/2025).

Headline

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:44 WIT

error: Konten diproteksi !!