Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terus dikritik publik terkait kebijakannya mengangkat Ketua Tim Percepatan Pembangunan (TPP) Abjan Sofyan, mantan terpidana kasus korupsi APBD Halmahera Barat 2007-2009 yang merugikan keuangan Rp 11,8 miliar.
Selain Abjan, kebijakan Gubernur Sherly mengangkat putri dari politisi senior Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng, yaitu Gemitang Kejora Mallarangeng masuk dalam keanggotan tim TPP juga dinilai sarat balas jasa.
Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, menyebut kebijakan mengangkat Gemitang alias Titang ke dalam anggota TPP karena jasa pamannya yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel dalam pemenangan Sherly-Sarbin di Pilgub 27 November 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, baik Nazlatan maupun publik berharap Gubernur Sherly transparan terkait pengangkatan Abjan dan Titang sebagai ketua dan anggota TPP Maluku Utara, apalagi, Abjan adalah seorang mantan narapidana kasus korupsi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan tak ada larangan pemerintah membentuk tim dengan melibatkan siapa saja. Sebab, untuk mempercepat proses pembangunan di Maluku Utara membutuhkan sumbangsih dan pikiran orang lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya