Kuasa Hukum : Status Mantan Gubernur AGK Belum Terpidana

Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara, (alm) KH. Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, menyampaikan bahwa hingga tutup usia statusnya kliennya belum dinyatakan sebagai terpidana atas kasus suap yang menjeratnya.

“Selaku kuasa hukum, perlu kami sampaikan bahwa status almarhum (AGK) hingga saat ini belum sebagai terpidana,” kata Hairun Rizal, Jumat (14/03/2025).

BACA JUGA  Loyal jadi Alasan Kadis Pertanian Pakai Uang Kontraktor Untuk Diberikan ke Mantan Gubernur Malut

Menurut Hairun, setelah pihaknya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat kliennya, namun belum ada putusan dari MA hingga AGK tutup usia. “Kami selaku kuasa hukum KH. Abdul Gani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke MA terkait perkara suap dan gratifikasi, artinya, bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  KASN Rekomendasikan 2 Peserta Seleksi JPT Pratama di Kota Ternate tak Memenuhi Syarat 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah