Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara, (alm) KH. Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal, menyampaikan bahwa hingga tutup usia statusnya kliennya belum dinyatakan sebagai terpidana atas kasus suap yang menjeratnya.
“Selaku kuasa hukum, perlu kami sampaikan bahwa status almarhum (AGK) hingga saat ini belum sebagai terpidana,” kata Hairun Rizal, Jumat (14/03/2025).
Menurut Hairun, setelah pihaknya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat kliennya, namun belum ada putusan dari MA hingga AGK tutup usia. “Kami selaku kuasa hukum KH. Abdul Gani Kasuba, sedang mengajukan kasasi ke MA terkait perkara suap dan gratifikasi, artinya, bahwa beliau belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya