Ternate, Maluku Utara- Para saksi, khususnya Kepala Dinas (Kadis) Pemprov Maluku Utara yang dihadirkan JPU KPK di sidang mengakui memberikan uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.
Pengakuan tersebut disampaikan di sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur AGK yang digelar PN Tipikor Ternate, Rabu (12/6/2024).
Dari tujuh orang saksi, tiga nama diantaranya berstatus kepala dinas, mereka adalah Imran Yakub Kadis Pendidikan, Mukhtar Husein Kadis Pertanian dan Musrifah Alhadar Kadis PPPA Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









