Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tompubolon itu, saksi Mukhtar Husein Kadis Pertanian Maluku Utara ditanyakan hakim terkait uang transfer ke AGK
“Iya saya berikan uang, karena gubernur (terdakwa AGK) adalah atasan saya dan saya harus loyal ketika diminta,” ujar Muhtar saat sidang berlangsung.
Mukhtar mengungkapkan, saat dirinya tak mempunyai uang, dia memakai uang dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas Pertanian Malut. “Kalau saya ada uang saya berikan uang pribadi saya, akan tetapi kalau tidak ada uang saya minta di rekanan,” ungkap Mukhtar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!