Hal ini disampaikan KPK menjawab pernyataan Thoriq Kasuba, anak dari (alm) AGK yang mengatakan bahwa sang ayah tak bisa dirujuk ke luar daerah karena masih dalam pengawasan KPK.
“Abdul Ghani Kasuba di bawah pengawasan Hakim Mahkamah Agung,” kata Tessa saat dikutip dari Tempo, Sabtu (8/3) lalu.
Tessa menyebut, jika memang kesehatan AGK dalam kondisi darurat, pihak rumah tahanan (Rutan) dapat melakukan pembantaran penahanannya.
Sebelum dirawat di rumah sakit, AGK ditahan di Rutan Ternate, Maluku Utara. “Kalau situasi darurat, yang membantarkan Rutan Ternate karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan Terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA,” jelasnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!