Kuasa Hukum : Status Mantan Gubernur AGK Belum Terpidana

Hal ini disampaikan KPK menjawab pernyataan Thoriq Kasuba, anak dari (alm) AGK yang mengatakan bahwa sang ayah tak bisa dirujuk ke luar daerah karena masih dalam pengawasan KPK.

“Abdul Ghani Kasuba di bawah pengawasan Hakim Mahkamah Agung,” kata Tessa saat dikutip dari Tempo, Sabtu (8/3) lalu.

Tessa menyebut, jika memang kesehatan AGK dalam kondisi darurat, pihak rumah tahanan (Rutan) dapat melakukan pembantaran penahanannya.

BACA JUGA  APBD 2024 Pemprov Malut Masih Dievaluasi Mendagri

Sebelum dirawat di rumah sakit, AGK ditahan di Rutan Ternate, Maluku Utara. “Kalau situasi darurat, yang membantarkan Rutan Ternate karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan Terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA,” jelasnya. (RFJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah