Kuasa Hukum : Status Mantan Gubernur AGK Belum Terpidana

Sebelumnya, kuasa hukum AGK sempat berupaya mengajukan keberatan terkait putusan tingkat pertama pada pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pengajuan kedua di Pengadilan Tinggi di Sofifi dan terakhir dilanjutkan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Dan terakhir kami mengajukan upaya hukum kasasi pada MA. Jadi artinya beliau belum dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Hairun.

BACA JUGA  Labuha Diguncang Gempa, BMKG : Tidak Berpotensi Tsunami

Diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini, divonis Hakim PN Tipikor Ternate atas kasus suap lelang jabatan, proyek, dan perizinan dengan hukuman penjara 8 tahun. AGK ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Sejak ditahan di Rutan, mantan gubernur ini tercatat sudah 6 kali keluar masuk rumah sakit di Kota Ternate. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pukul 20.00 Wit, Jumat, 14 Maret 2025.

BACA JUGA  Soal Nurjaya Caplok Tugas Komisi Lain, Akademisi Nilai BK DPRD Ternate Keliru

Dikutip dari Tempo, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Abdul Gani Kasuba sudah dalam pengawasan Hakim Mahkamah Agung (MA).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah