Sebelumnya, kuasa hukum AGK sempat berupaya mengajukan keberatan terkait putusan tingkat pertama pada pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pengajuan kedua di Pengadilan Tinggi di Sofifi dan terakhir dilanjutkan dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Dan terakhir kami mengajukan upaya hukum kasasi pada MA. Jadi artinya beliau belum dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Hairun.
Diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini, divonis Hakim PN Tipikor Ternate atas kasus suap lelang jabatan, proyek, dan perizinan dengan hukuman penjara 8 tahun. AGK ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Sejak ditahan di Rutan, mantan gubernur ini tercatat sudah 6 kali keluar masuk rumah sakit di Kota Ternate. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, pukul 20.00 Wit, Jumat, 14 Maret 2025.
Dikutip dari Tempo, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Abdul Gani Kasuba sudah dalam pengawasan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!