Soal Nurjaya Caplok Tugas Komisi Lain, Akademisi Nilai BK DPRD Ternate Keliru

Ternate, Maluku Utara – Langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus internal dewan mendapat sorotan tajam dari akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate.

Dosen Hukum Tata Negara UMMU, Dr. Abdul Aziz Hakim, menilai bahwa keputusan BK DPRD yang menyatakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh anggota Komisi III, Nurjaya Hi. Ibrahim, sebagai tindakan yang melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi), merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami peran dan fungsi DPRD.

BACA JUGA  Rencana Pemkot Ternate Alokasikan Rp 12,5 Miliar untuk Penataan UMKM, DPRD : Perlu Kajian Mendalam

“Ini langkah yang aneh dan terkesan mengada-ada. Justru seharusnya tindakan Nurjaya sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD diapresiasi, bukan dibatasi. Karena pengawasan adalah fungsi utama DPRD sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Aziz saat dihubungi Haliyora.id, Sabtu (19/7/2025).

Aziz juga mempertanyakan kapasitas pemahaman anggota DPRD yang tergabung dalam BK. Ia menyebut tindakan ini mencerminkan kurangnya pemahaman mendalam mengenai fungsi DPRD secara kelembagaan dalam sistem politik nasional.

BACA JUGA  Gubernur Sherly Beri Penjelasan Soal Isu Minimnya Perhatian Pemprov Malut Terhadap Pulau Taliabu

“Fungsi DPRD tak bisa dipahami secara sempit hanya berdasarkan pembagian tugas per komisi. Jika pemahamannya hanya sebatas itu, saya khawatir ada anggota dewan yang belum selesai memahami hakikat keberadaan DPRD dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah