Ia menambahkan, jika cara berpikir seperti itu terus dipertahankan, maka eksistensi DPRD sebagai lembaga legislatif akan kehilangan legitimasi dan maknanya.
“Kalau menjadi anggota DPRD hanya paham soal tupoksi komisi, lebih baik jangan jadi anggota dewan. Sebab, fungsi pengawasan adalah roh dari DPRD itu sendiri,” tandasnya.
Aziz juga mengingatkan bahwa BK DPRD seharusnya menjadi penjaga etika, bukan alat pembungkam fungsi konstitusional anggota dewan.
“Kalau karena alasan tupoksi komisi lalu fungsi pengawasan DPRD dibatasi, itu sama saja dengan merusak esensi lembaga ini. BK harusnya mengawasi anggota dewan yang tak menjalankan fungsi pengawasan, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Menurutnya, jika tindakan sidak oleh Nurjaya dianggap melanggar tupoksi lalu dijadikan dasar penilaian etik, maka patut dipertanyakan urgensi keberadaan BK DPRD.
“BK adalah organ etik, bukan alat pembatas pengawasan. Jika fungsinya justru melemahkan DPRD, sebaiknya BK ini dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Aziz.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!