Sofifi, Maluku Utara – Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muhammad Sinen, menanggapi pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, terkait dukungannya terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi.
Menurut Muhammad Sinen, pernyataan Gubernur yang disampaikan ke media dan pemerintah pusat tidak mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
“Berkaitan dengan DOB, kita harus merujuk pada UU Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, persetujuan pemekaran harus berasal dari kabupaten atau kota induk, bukan dari Gubernur. Prosesnya pun harus melalui paripurna DPRD kabupaten atau kota induk. Jika mekanisme itu tidak dilakukan, maka pembentukan DOB Sofifi tidak akan berjalan,” kata Sinen saat dihubungi Haliyora.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (19/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!