Pemkot Ternate akan menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, sebab jika tidak ditindaklanjuti maka Pemkot Ternate dinilai tidak mematuhi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK)
Samin Marsaoly (Kepala BKPSDM Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dua (2) peserta yang telah mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ini setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 792/JP.00.00/02/2023 Tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Ternate yang dikeluarkan pada tanggal 22 Februari 2023.
“Pemkot Ternate akan menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, sebab jika tidak ditindaklanjuti maka Pemkot Ternate dinilai tidak mematuhi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK),” kata Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, begitu dikonfirmasi, Senin (27/2/2023).
Samin mengatakan, dua peserta calon pejabat Pemkot Ternate yang tidak memenuhi syarat ini berada di Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan.
Samin menyebutkan, dua nama peserta yang direkomendasikan ke KASN tersebut tidak memenuhi syarat, karena dilihat dari sisi kompetisi, misalnya 1 orang yang ikut seleksi di Dinas Kesehatan Kota Ternate, menduduki jabatan fungsional ahli madya belum sampai 2 tahun. Sementara 1 orang di Dinas Perhubungan Kota Ternate tidak memenuhi syarat dikarenakan belum pernah melaksanakan tugas-tugas di bidang perhubungan, kemudian disiplin ilmu yang bersangkutan, serta tidak berhubungan langsung dengan dinas yang dimaksud.
“Jadi syaratnya harus minimal pernah melaksanakan tugas di bidang tersebut atau pernah mengikuti diklat di bidang itu dan atau punya disiplin di bidang tersebut,” ungkap Samin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!