Soal Utang 600 Miliar Pemprov Malut, Kaban BPKAD: Itu hanya DBH dan Utang Pihak Ketiga

Jadi utang DBH kabupaten dan kota itu dari tahun 2019 yang tidak dianggarkan

Ahmad Purbaya (Kepala BPKAD Mlaut)

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memastikan utang 600 miliar rupiah yang menjadi beban pemerintah seperti yang menjadi buah bibir sepekan terakhir, ini akan tetap ditindaklanjuti.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Malut, Ahmd Purbaya ketika dikonfirmasi Haliyora.id di kantor gubernur, Senin (27/2/2023) menjelaskan, utang 600 miliar rupiah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) pemerintah kabupaten dan kota serta utang pihak ketiga.

BACA JUGA  Klarifikasi Ketua Bawaslu Malut, Bawaslu Halteng Harap LO Balon SA Kooperatif

Ahmad lantas menguraikan, jumlah ini terdiri utang pihak ketiga sebesar 300 miliar rupiah lebih, dan DBH pemerintah kabupaten dan kota sebesar 200 miliar rupiah lebih.

Adapun utang DBH kabupaten dan kota ini adalah akumulasi utang Pemprov kurun waktu empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2019 hingga tahun 2022.

“Jadi utang DBH kabupaten dan kota itu dari tahun 2019 yang tidak dianggarkan, sehingga diakumulasikan sebesar 200 miliar rupiah lebih,” ungkapnya.

BACA JUGA  Terungkap, Cawe-cawe GM HRD PT IWIP di Pemilu

Ketika disinggung soal gaji tunggakan gaji guru PPPK SMA, SMK dan SLB, Honorer Daerah (Honda) hingga tunggakan TPP Nakes RSUD Chasan Boesoirie, Ahmad justru mengatakan bahwa di utang 600 miliar rupiah itu tidak termasuk tunggakan yang dimaksud.

“Itu permintaan sendiri dari dinas bukan masuk pada utang 600 miliar rupiah itu. Tapi anggarannya sudah ada,” tandasnya. (RS-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah