Dinas PUPR Kota Ternate menyatakan, pekerjaan itu tertunda karena sejumlah kendala yang dihadapi, seperti kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan salah satu alat berat mengalami kerusakan.
Meski dianggap telat karena kendala yang dihadapi, akan tetapi CV. Medina Jaya Konstruksi sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut dikenakan denda sesuai aturan dalam kontrak.
Disisi lain, Dinas PUPR memberikan waktu kepada CV Medina Jaya Konstruksi guna menyelesaikan proyek ini dengan target waktu yaitu pada minggu kedua Januari tahun 2025, akan tetapi hingga memasuki minggu kedua proyek ini tak kunjung dikerjakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang pasti keterlambatan itu jika melebihi tanda tangan kontrak maka pasti akan diberikan sanksi dan itu ada aturannya, jadi kita pasti akan kenakan denda satu per seribu per hari,” kata Aisah Ahmad, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Ternate, di media ini, 14 Januari 2025. (Rul/Red)