Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Ternate, Aisah Ahmad, mengonfirmasi langkah pemutusan kontrak tersebut. “Benar, kami telah memutus kontrak, tetapi kami masih menunggu proses wawancara dari Inspektorat,” kata Aisah, Selasa (04/03/2025).
Terkait tindak lanjut proyek yang tertunda, Aisah menyarankan agar pemohon konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib. “Silahkan wawancara langsung dengan Kadis,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Thaib yang dikonfirmasi enggan berkomentar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pekerjaan ini adalah proyek tahun 2024 lalu yang tak kunjung tuntas dikerjakan. Nilai anggaran proyek jalan tersebut yaitu Rp 4,4 miliar bersumber dari APBD. Sayangnya hingga melewati batas waktu kontrak, proyek tersebut progresnya baru mencapai 50 persen. Sementara proyek tersebut harus diselesaikan pada 24 Desember 2024 terhitung sejak dilakukan pekerjaan pada tanggal 10 Oktober 2024.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya