Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluarkan instruksi dengan Nomor 3.4.1/III/2025, yang mengatur penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber APBD tahun 2025.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terkait efisiensi belanja negara dan daerah.
Meskipun instruksi ini bertujuan baik, namun surat sakti Gubernur Sherly Tjoanda ini belum sampai ke DPRD terutama Komisi III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya