Gubernur Malut Tunda Lelang Proyek, Komisi III : Masyarakat Kena Imbas

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengeluarkan instruksi dengan Nomor 3.4.1/III/2025, yang mengatur penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber APBD tahun 2025.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, terkait efisiensi belanja negara dan daerah.

Meskipun instruksi ini bertujuan baik, namun surat sakti Gubernur Sherly Tjoanda ini belum sampai ke DPRD terutama Komisi III.

BACA JUGA  Pansus DPRD Ungkap Kejanggalan Tata Kelola Keuangan Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah