Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara, Merlisa Marsaoly, mengakui sejauh ini pihaknya belum menerima surat gubernur terkait penundaan pengadaan barang dan jasa. Kemungkinan kata Merlisa, surat itu hanya ditujukan kepada seluruh OPD terutama OPD pengelola Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Yang kita tahu itu hanya berlaku untuk DAK, tapi ini berlaku untuk umum karena sesuai dengan instruksi Presiden,” akui Merlisa, ketika diwawancarai wartawan di halaman kantor DPRD Malut, Senin (04/03/2025).
Menurut Merlisa, yang terpenting proses lelang ini harus berjalan sesuai dengan waktu tender yang sudah dihitung. Jika waktu tender terlambat sudah tentu berimbas pada waktu pekerjaan dan pasti akan bermasalah. “Biasanya tender dini itu dilakukan pada awal tahun, nanti kita akan panggil Dinas PUPR, kegiatan apa-apa saja yang terkena pemangkasan,” kata Merlisa.
Mantan Ketua DPRD Kota Ternate juga mengakui bahwa memang ada efisiensi anggaran kegiatan fisik yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia, tapi untuk di Pemprov Malut pihaknya belum mengetahui kegiatan fisik apa saja yang dipangkas.
“Nanti kita akan agendakan rapat dengan dinas teknis, jangan sampai dilelang tapi dananya tidak ada itu yang membuat kita sangat khawatir agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegas Merlisa.
Dirinya meminta kepada gubernur agar tak berlama-lama dengan kebijakannya menunda pengadaan barang dan jasa ini karena dikhawatirkan berimbas pada kegiatan-kegiatan berikutnya.
“Harapan kami proses lelang ini jangan sampai tertunda karena sangat berpengaruh, berkaca dari pengalaman bulan Februari, seharusnya perencanaan sudah selesai, kami minta agar gubernur mempercepat masalah ini jangan lagi berlarut larut,” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!