Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan (Halsel) telah menaikan status kasus rudapaksa siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Selatan, ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Polres Halmahera selatan dengan nomor : SP.Sidik/02.a/I/2025/Satreskrim, tanggal 3 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono yang ditanyai terkait perkembangan penyidikan kasus ini mengatakan, untuk saat ini polisi masih melengkapi sejumlah berkas.
“Masih dalam tahapan kelengkapan berkas untuk pelaku dewasa dan pelaku yang berstatus anak sebelum dilimpahkan ke JPU,” kata Sunadi, Rabu (19/02/2025).
Sekedar informasi, kasus dugaan rudapaksa ini terjadi pada 23 Desember 2024 dengan korban adalah siswi kelas III SMP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya