Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke SPKT polres Halmahera Selatan pada 30 Desember 2024 dengar Nomor : STPL/683/XII/2024/SPKT/ tanggal 30 Desember 2024.
Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, AH (19), AKK (21), dan MB (17). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!