Begini Perkembangan Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke SPKT polres Halmahera Selatan pada 30 Desember 2024 dengar Nomor  : STPL/683/XII/2024/SPKT/ tanggal 30 Desember 2024.

Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing, AH (19), AKK (21), dan MB (17). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 29, Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi. (RA/Red)

BACA JUGA  Saleh Marasabessy : FAM-SAH Calon Pemimpin Bersih
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah