Ini Alasan MK Tolak Gugatan Pilkada Haltim 

Ternate, Haliyora

Sembilan Majelis hakim Mahkamah konstitusi (MK) kompak menyatakan tidak menerima dalil permohonan pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kabupaten Halmahera Timur.

Sebagaimana tercantum dalam situs MK, Majelis hakim menilai bahwa gugatan yang masuk dengan no perkara 26 dan juga 30 Kabupaten Halmahera Timur itu sudah melewati tenggang waktu yang diatur dalam perundang-undangan, Senin, 15 Faebruari 2021.

Sementara, Kuasa hukum termohon (KPU), Hendra Kasim, saat dihubungi menyatakan, merujuk pada pasal 157 ayat (5) UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah gubernur, bupati dan walikota, bahwa peserta pemilihan mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 paling lambat tiga (3) hari kerja, terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau kabupaten kota.

BACA JUGA  Kasus Korupsi Kapal Nautika, Kejati Malut Periksa Anggota Pokja

Dan juga, sambung Hendra, Peraturan MK No 6 tahun 2020, dimana pada pasal 7 ayat 2 menyatakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh termohon (KPU).

Katanya lagi, Berdasarkan akta pengajuan, permohonan PHP dengan nomor perkara 26 dan 30 Kabupaten Haltim diajukan pemohon pada hari Jumat, 18 Desember 2020.

BACA JUGA  Wawali Tikep Tegaskan ini Kepada 260 Nakes yang Lulus PPPK 

Sementara KPU setempat sebagai pihak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan pada, Selasa 15 Desember 2020.

“Itu berarti, berdasarkan Peraturan MK nomor 6 tahun 2020, batas waktu pengajuan permohonan ke MK adalah hari Kamis, 17 Desember 2020, karena mulai dihitung sejak diumumkannya hasil perolehan suara oleh KPU, yakni 15 Desember. Sementara mereka (Pemohon) ajukan permohonan tanggal 18, ini yang menurut majelis sudah kadaluarsa atau lewat batas waktu,” jelas Hendra pada Haliyora, Senin (15/2/2021). (Ecal-dr)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah