Ternate, Haliyora
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dengan agenda pengucapan atau ketetapan putusan nomor perkara 26 dan 30 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menolak permohonan pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Haltim, Gafar Gorotomole menegaskan, meskipun PDI-P sebagai partai pengusung paslon Moh. Abdul Nasar- Azis Ajarat (Pemohon), namun dapat menerima keputusan MK yang menolak permohonan pemohon dengan perkara nomor 30.
”Itu sudah sesuai dengan mekanisme,” ujarnya, saat dimintai tanggapannya atas keputusan MK yang menolak permohonan pemohon, Senin (15/02/2021).
Menurutnya, semua proses sudah di laksanakan sesuai dengan aturan dan mekanismenya. “gugatan ke MK oleh dua Paslon sudah diproses di MK, dan hasilnya MK sudah putuskan sesuai aturan yang berlaku, Jadi ini sudah tepat,” ucapnya.
“PDIP akan selalu menghormati dan tunduk pada putusan MK, karena keputusan MK adalah keputusan konstitusi, maka PDIP tetap tunduk terhadap putusan MK, Kalah menang dalam suatu kompetisi itu hal biasa.” tegasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!