Disebutkan, kalau kejadiannya ST diciduk oleh Adriani berduaan bersama selingkuhannya di kamar maka masih bisa pertimbangan, dan untuk penjatuhan hukuman tak bisa melebar kalau tidak sesuai yang disajikan penuntut. Sebab dalam SOP harus sesuai BAP pada saat pemeriksaan pendahuluan.
Ia menjelaskan, untuk penjatuhan hukuman PTDH kecuali pelanggaran dilakukan lebih dari 3 kali, dan kasus ini pihaknya tidak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat lagi. “Karena pertimbanganmya pimpinan sidang menilai masih layak, kemudian buktinya rumah tangga keduanya dari tahun 2021 sampai 2024 lahir anak satu, bahkan ada pula pernyataan selingkuhannya bahwa tidak mengganggu lagi rumah tangga RT dan Adriani, selingkuhnya juga sudah menikah,” tegasnya.
Sebagai informasi, Adriani, istri sah dari oknum anggota Polri bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil sidang kode etik di Polda Maluku Utara, Kamis (13/02).
Pasalnya, hasil sidang kode etik antara Bripka Risal Taib (RT) oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halteng dan dipercaya mengemban jabatan Bhabinkamtibmas itu dinilai berat sebelah oleh sang Adriani.
Adriani menduga suaminya dibela oleh pihak yang menangani permasalahan tersebut. Bahkan hanya menjatuhkan hukuman 30 hari pembinaan. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!