Hasil Sidang Kode Etik Oknum Polisi Selingkuh Diprotes Istri Sah, Ini Penjelasan Polda Malut

Disebutkan, kalau kejadiannya ST diciduk oleh Adriani berduaan bersama selingkuhannya di kamar maka masih bisa pertimbangan, dan untuk penjatuhan hukuman tak bisa melebar kalau tidak sesuai yang disajikan penuntut. Sebab dalam SOP harus sesuai BAP pada saat pemeriksaan pendahuluan. 

Ia menjelaskan, untuk penjatuhan hukuman PTDH kecuali pelanggaran dilakukan lebih dari 3 kali, dan kasus ini pihaknya tidak bisa menjatuhkan hukuman lebih berat lagi. “Karena pertimbanganmya pimpinan sidang menilai masih layak, kemudian buktinya rumah tangga keduanya dari tahun 2021 sampai 2024 lahir anak satu, bahkan ada pula pernyataan selingkuhannya bahwa tidak mengganggu lagi rumah tangga RT dan Adriani, selingkuhnya juga sudah menikah,” tegasnya. 

BACA JUGA  Pencaker Membludak, Sebulan Polres Halteng Terbitkan SKCK Hingga 3.000 Blangko

Sebagai informasi, Adriani, istri sah dari oknum anggota Polri  bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil sidang  kode etik di Polda Maluku Utara, Kamis (13/02). 

Pasalnya, hasil sidang kode etik antara Bripka Risal Taib (RT) oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halteng dan dipercaya mengemban jabatan Bhabinkamtibmas itu dinilai berat sebelah oleh sang Adriani. 

BACA JUGA  Pilkada 2024, Polres Sula Dapat Tambahan Pasukan dari Polda Maluku Utara

Adriani menduga suaminya dibela oleh pihak yang menangani permasalahan tersebut. Bahkan hanya menjatuhkan hukuman 30 hari pembinaan. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah