Hasil Sidang Kode Etik Oknum Polisi Selingkuh Diprotes Istri Sah, Ini Penjelasan Polda Malut

- Editor

Jumat, 14 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kabid Propam Polda Malut, AKBP Syamsul

Plh Kabid Propam Polda Malut, AKBP Syamsul

Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara merespon terkait ketidakpuasan Adriani, istri sah oknum anggota polisi inisial RT terhadap hasil sidang kode etik di Polda Malut. 

Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Hery Purnomo, melalui Plh. Kabid Propam AKBP Syamsul mengakui adanya sidang komisi kode etik profesi terduga pelanggar Risal Taib (RT).

BACA JUGA  Polda Malut dan Pemkot Ternate Sepakati Hibah Tanah Kelurahan Ubo-Ubo

“Isterinya itu statusnya masih Bhayangkari, dan pokok persoalan ini terkait dugaan selingkuh dimana kejadian sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024,” kata Syamsul saat konferensi pers di ruang Humas Polda Malut pada Kamis (14/2/2025) malam. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, bahwa setelah kejadian itu, Kapolres Halmahera Tengah sudah melakukan penyelesaian damai, yang mana dasar hukumnya sesuai Perpol 8 tahun 2016, dimana seorang atasan itu harus selesaikan masalah bawahannya. 

BACA JUGA  Perkara APBD-P Tikep, Polda Malut Kembali Periksa 4 Orang

“Jadi Kapolres sudah menyelesaikan masalah itu di tahun tersebut dan masalah ini termasuk pelanggaran kode etik,” akui Syamsul. 

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!