Ternate, Maluku Utara – Polda Maluku Utara merespon terkait ketidakpuasan Adriani, istri sah oknum anggota polisi inisial RT terhadap hasil sidang kode etik di Polda Malut.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Hery Purnomo, melalui Plh. Kabid Propam AKBP Syamsul mengakui adanya sidang komisi kode etik profesi terduga pelanggar Risal Taib (RT).
“Isterinya itu statusnya masih Bhayangkari, dan pokok persoalan ini terkait dugaan selingkuh dimana kejadian sejak Februari 2021 dan dilaporkan pada Oktober 2024,” kata Syamsul saat konferensi pers di ruang Humas Polda Malut pada Kamis (14/2/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, bahwa setelah kejadian itu, Kapolres Halmahera Tengah sudah melakukan penyelesaian damai, yang mana dasar hukumnya sesuai Perpol 8 tahun 2016, dimana seorang atasan itu harus selesaikan masalah bawahannya.
“Jadi Kapolres sudah menyelesaikan masalah itu di tahun tersebut dan masalah ini termasuk pelanggaran kode etik,” akui Syamsul.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya