Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengumumkan status hukum bakal calon gubernur (Bacagub) Maluku Utara, Muhammad Kasuba (MK), dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan dan Pembelian Kapal Cepat MV Halsel Express-01 dan 2 (dua) unit Speedboat tahun 2006.
Hal ini disampaikan Kejati, untuk memperjelas status hukum MK, yang kini telah mendaftarkan diri ikut kontestasi Pilgub Gubernur Maluku Utara pada November nanti.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga yang diwawancarai wartawan menjelaskan, MK sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus Pengadaan dan Pembelian Kapal Cepat MV Halsel Express-01 dan 2 (dua) unit Speedboat yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2007 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print-01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menetapkan saudara H. Muhammad Kasuba, MA (MK) sebagai Tersangka,” kata Richard Sinaga, Selasa (10/9/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya