Sofifi, Maluku Utara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara, bersama PT. Bank Maluku-Malut, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), melalui jaringan dan layanan elektronik Bank Maluku-Malut.
Penandatangan dilakukan langsung Direktur Utama PT. Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar, dengan Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara Zainab Alting dan disaksikan Direktur Pemasaran Jetty Likur, serta jajaran manajemen Bank Maluku-Malut di Kantor BPD Maluku-Malut, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Rabu (23/02/2025).
Kepala Bapenda Malut Zainab Alting menyatakan, penandatanganan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Selain itu, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui integrasi sistem dengan Bank Maluku Malut, kami berharap dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik,” ujar Zainab.
Ia menuturkan, kerjasama ini juga akan menghadirkan layanan pembayaran pajak yang lebih modern dan mudah diakses oleh masyarakat dengan dukungan berbagai kanal pembayaran Bank Maluku Malut seperti Teller, ATM, Mobile Banking dan Internet Banking maka masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya